Sumsel Didorong Lindungi Honorer karena Rentan Secara Ekonomi dan Sosial

PALEMBANG, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJamsostek mendorong Pemprov Sumsel memberikan perlindungan bagi honorer. Pekerja non-ASN dinilai masuk dalam kategori rentan secara ekonomi dan sosial.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Surya Rizal mengatakan, pemda bisa didukung dari sisi regulasi, tetapi juga perlu ada komitmen untuk melindungi pekerja di lingkungan pemerintahan, terutama yang bukan ASN.
"Dukungan nyata tersebut dengan mengalokasikan anggaran dari APBD untuk iuran kepesertaan bagi pegawai non-ASN," ujarnya di sela acara sosialisasi penghargaan Paritrana tahun 2021, Senin (15/11/2021).
Di samping itu, alokasi APBD itu juga bisa sebagai sumber iuran bagi pekerja rentan. Dia menjelaskan pekerja rentan adalah pekerja yang bergerak di sektor informal, memiliki risiko tinggi serta berpenghasilan sangat minim.
Menurutnya, Pemprov Sumsel dapat mencontoh Pemprov Jawa Barat (Jabar) dan Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah mengalokasikan APBD untuk mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJamsostek.
"Pemprov Jabar mengalokasikan APBD untuk 150.000 pekerja sektor keagamaan. Sementara Pemprov Sulawesi Utara untuk 170.000 pekerja," katanya.
Ia mengemukakan Pemprov Sumsel bisa saja menyasar pekerja rentan yang berprofesi sebagai nelayan dan sektor lainnya yang memenuhi kriteria.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan pihaknya sudah berupaya mendorong peningkatan kepesertaan di Sumsel. “Kami sudah membuat regulasi mulai dari peraturan daerah hingga peraturan gubernur,” katanya.
Bahkan, kata dia, pihaknya bersama BPJamsostek membentuk tim untuk memeriksa perusahaan di provinsi itu terkait kepesertaan. “Jika ada yang masih belum patuh, tim bisa memberikan rekomendasi untuk mencabut izin usaha perusahaan itu,” ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi