get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Akidi Tio Ditangkap Polda Sumsel karena Tidak Ada Uang Rp2 Triliun

Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio Diduga Hoaks, Polda Sumsel: Kasus Kedua dengan Modus yang Sama

Senin, 02 Agustus 2021 - 17:39:00 WIB
Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio Diduga Hoaks, Polda Sumsel: Kasus Kedua dengan Modus yang Sama
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Anak Akidi Tio, Heriyanti disebutkan telah ditetapkan menjadi tersangka terkait hibah Rp2 triliun atas nama ayahnya yang kemudian diketahui dana tersebut tidak ada. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan belum dapat memastikan karena proses pemeriksaan masih berlanjut.

"Heriyanti anak bungsu Akidi Tio saat ini masih diperiksa terkait sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel," ujar Supriadi, Senin (2/8/2021).

Beredar informasi, bahwa Heriyanti pernah melakukan hal serupa setelah dilakukan penyelidikan terkait rekam jejak dan sepak terjangnya. Hasilnya sementara diketahui kasus dugaan pembohongan publik terkait hibah Rp2 triliun ini merupakan kasus kedua dengan modus yang sama.

Sementara itu, Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp2 triliun pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut. Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.

"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka. Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya. "Heriyanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp2 triliun," katanya.

Ratno menyebut, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu bank swasta di Kota Palembang. Pihaknya sengaja mengintai sampai ke bank tersebut agar mengungkap fakta kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. "Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," tegas Kuncoro.

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp2 triliun tersebut. "Tersangka Heriyanti akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik," kata Ratno.

Ratno juga menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tidak mengganggu penanganan Covid-19 di Sumsel. "Motifnya masih kita dalami, untuk saat ini tersangka satu orang. Kita juga sedang periksa saksi inisial H lainnya untuk menggali fakta lainnya," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut