Suami Masuk Penjara karena Narkoba, Perempuan Ini Keliling Layani Pelanggan

BANYUASIN, iNews.id - Satres Narkoba Polres Banyuasin, di Sumsel menangkap enam pengedar narkoba di sejumlah tempat. Salah satunya, Herlina (41) yang keliling meneruskan bisnis haram suaminya mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii mengatakan, tersangka Herlina ditangkap bersama lima tersangka lainnya yang merupakan bagian dalam pengungkapan kasus dalam dua pekan terakhir.
"Dari enam tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin, kita juga mengamankan barang bukti 1.000 butir pil ekstasi bentuk panda hijau dan 1,3 ons sabu-sabu," ujar AKBP Imam Safii didampingi Kasatres Narkoba Polres Banyuasin AKP Jatrat, Jumat (14/1/2022).
Tersangka Herlina ternyata meneruskan usaha suaminya dalam mengedarkan narkoba karena sang suami empat bulan lalu ditangkap Satres Narkoba Polres Banyuasin.
Editor: Berli Zulkanedi