get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalankan Perintah Kapolri, Polda Sumsel Petakan Daerah Rawan Karhutla

Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Dipecat Minta Maaf kepada KPK dan Polri

Senin, 31 Mei 2021 - 16:28:00 WIB
Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Dipecat Minta Maaf kepada KPK dan Polri
Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Ist)

Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Padahal, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai itu masih berstatus penyelidikan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 ayat (2) Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut