get app
inews
Aa Text
Read Next : Maksimalkan Penindakan, Polda Sumsel Siapkan Tambahan 100 ETLE Portabel

Spesialis Bobol Rumah Ditangkap, Modusnya Memancing di Sekitar Lokasi

Selasa, 08 Februari 2022 - 15:37:00 WIB
Spesialis Bobol Rumah Ditangkap, Modusnya Memancing di Sekitar Lokasi
Polres Pagaralam menangkap spesialis bobol rumah rumah. (Foto: Dede F)

PAGARALAM, iNews.id - Zulfikar Herliansyah (36), warga Desa Penantian, Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat ditangkap Satreskrim Polres Kota Pagaralam dalam kasus pencurian. Polisi menyebut tersangka spesialis bobol rumah dengan modus yang unik yakni memancing di sekotar lokasi untuk memantau situasi. 

Kasat Reskrim Polres Kota Pagaralam, AKP Nadjamudin mengatakan, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Pagaralam.

"TKP pertama di Perumnas Jambat Balo Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam, dengan modus mencongkel pintu depan. Tersangka mencuri satu Handphone merk Oppo A12 warna hitam dan satu kendaraan R2 Yamaha Jupiter MX warna biru BG 4938 ZI," ujar Nadjamudin, Selasa (8/2/2022).

TKP berikutnya, lanjut Nadjamudin, yakni di Gang Kenari Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, dengan modus menjebol dinding rumah, tersangka mencuri satu blender warna hijau.

TKP selanjutnya adalah Perumnas Jambat Balo Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, modusnya sama yakni dengan menjebol dinding rumah yang terbuat dari semen.

"Bahkan ada TKP yang dimana merupakan aksi dari tersangka sempat viral di media sosial," kata Nadjamudin.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa tersangka merupakan residivis dan berdasarkan keterangan baru delapan bulan keluar dari penjara. Kasus terbaru tersangka yakni dengan modus yang tergolong unik. Sebelum melakukan aksinya berpura-pura mancing, dan masuk ke dalam rumah yang ditinggal pergi penghuninya.

"Ini modus baru dan sangat luar biasa, karena pelaku membobol dinding beton rumah menggunakan pahat dan kayu untuk bisa masuk," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu tiga pahat besi gagang kayu, tiga pisau, satu blender warna hijau, satu ponsel merk oppo A12 warna biru, satu ponsel merk xiaomi warna hitam, satu laptop merk HP warna abu-abu dan kendaraan Yamaha Jupiter MX warna biru BG 4938 ZI.

Sementara itu, tersangka mengaku, dirinya nekad melakukan aksi tindak pidana pencurian karena terdesak untuk biaya istrinya periksa USG istrinya yang sedang hamil besar. "Uangnya saya gunakan untuk memeriksa USG istri saya yang sedang hamil," katanya.

Atas ulahnya tersebut tersangka Zulfikar terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut