Sopir Mobil Angkut Minyak Ilegal Tabrak Rumah hingga Picu Kebakaran di Muba Ditangkap

“Setelah berhasil menangkap pelaku, informasi yang didapatkan dari Polres Muba bahwa pelaku mengakui perbuatannya membeli minyak mentah tersebut dari orang yang tidak dia kenal dan bertemu di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Muba,” katanya dilansir dari keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Minyak tersebut rencananya akan dibawa ke tempat penyulingan minyak tradisional di Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musirawas utara (muratara), karena harga jual di tempat tersebut lebih tinggi dari tempat lain. Pelaku juga sudah berulang kali menjual minyak ke Desa Pantai Tersebut.
“Pelaku saat ditangkap mengakui kalau dia membeli minyak tersebut dengan harga Rp6,1 juta. Kita mendapati bahwa mobil yang dibawa pelaku bermutan dua buah tedmon plastik berukuran 2.500 liter dan 10 jeriken ukuran 35 liter,” ucapnya.
Editor: Nani Suherni