Sopir Angkot Bejat, Cabuli Siswi Disabilitas Pakai Bahasa Isyarat di Gang Sepi

Selain terduga pelaku, polisi mengamankan 1 unit angkot warna hitam BD 9062 HZ, selembar baju kemeja sekolah warna putih, selembar rok panjang sekolah warna biru, selembar jilbab segi empat warna biru dongker serta pakaian dalam milik korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kapolres.
Editor: Donald Karouw