Sopir Angkot Bejat, Cabuli Siswi Disabilitas Pakai Bahasa Isyarat di Gang Sepi

BENGKULU, iNews.id - Sopir angkot berinisial AA (27) ditangkap anggota Satreskrim Polres Lebong atas dugaan kasus pencabulan. Dia diduga mencabuli siswi disabilitas dalam angkotnya di gang sepi.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan mengatakan, kronologi dugaan pencabulan bermula ketika korban seorang tuan runggu bersama kedua temannya menunggu mobil angkutan untuk pulang ke rumah. Tak lama kemudian, pelaku datang dan korban bersama rekannya langsung naik mobil angkot tersebut.
Pada saat di perjalanan kedua teman korban berhenti di tepi jalan dekat rumah mereka daerah Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong. Sementara, korban duduk di bangku belakang angkutan.
Setelah berjalan sekitar 100 meter dari tempat rekan korban berhenti. Pelaku menghentikan mobil dan meminta korban dengan menggunakan bahasa isyarat untuk pindah duduk ke depan atau samping sopir.
Setiba di salah satu gang setapak atau sekira 20 meter dari jalan umum, pelaku AA menghentikan angkot dan mengunci pintu serta menutup kaca mobil.
Pelaku lalu merayu korban dengan bahasa isyarat. Korban lantas menjawab menggunakan bahasa isyarat dengan wajah tidak suka.
Setelah merayu korban, pelaku melihat ke arah kiri dan kanan di sekitaran mobil angkot dan melakukan perbuatan asusila. Seusai melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku kembali menjalankan mobil miliknya dan korban diturunkan di salah satu persimpangan di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.
Setiba di rumahnya, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Tak terima atas apa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong.
"Terduga pelaku tindak pindana pencabulan anak di bawah umur sudah ditangkap dan telah dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres, Jumat (26/8/2022).
Selain terduga pelaku, polisi mengamankan 1 unit angkot warna hitam BD 9062 HZ, selembar baju kemeja sekolah warna putih, selembar rok panjang sekolah warna biru, selembar jilbab segi empat warna biru dongker serta pakaian dalam milik korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kapolres.
Editor: Donald Karouw