get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukun di Bengkulu Cabuli Anak Tetangga, Modus Miliki Karomah dan Kemampuan Rukiah

Sopir Angkot Bejat, Cabuli Siswi Disabilitas Pakai Bahasa Isyarat di Gang Sepi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 18:02:00 WIB
Sopir Angkot Bejat, Cabuli Siswi Disabilitas Pakai Bahasa Isyarat di Gang Sepi
Ilustrasi siswi disabilitas menjadi korban pencabulan sopir angkot di Lebong, Bengkulu. (Foto : iNews.id)

BENGKULU, iNews.id - Sopir angkot berinisial AA (27) ditangkap anggota Satreskrim Polres Lebong atas dugaan kasus pencabulan. Dia diduga mencabuli siswi disabilitas dalam angkotnya di gang sepi.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan mengatakan, kronologi dugaan pencabulan bermula ketika korban seorang tuan runggu bersama kedua temannya menunggu mobil angkutan untuk pulang ke rumah. Tak lama kemudian, pelaku datang dan korban bersama rekannya langsung naik mobil angkot tersebut.

Pada saat di perjalanan kedua teman korban berhenti di tepi jalan dekat rumah mereka daerah Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong. Sementara, korban duduk di bangku belakang angkutan.

Setelah berjalan sekitar 100 meter dari tempat rekan korban berhenti. Pelaku menghentikan mobil dan meminta korban dengan menggunakan bahasa isyarat untuk pindah duduk ke depan atau samping sopir.

Setiba di salah satu gang setapak atau sekira 20 meter dari jalan umum, pelaku AA menghentikan angkot dan mengunci pintu serta menutup kaca mobil.

Pelaku lalu merayu korban dengan bahasa isyarat. Korban lantas menjawab menggunakan bahasa isyarat dengan wajah tidak suka.

Setelah merayu korban, pelaku melihat ke arah kiri dan kanan di sekitaran mobil angkot dan melakukan perbuatan asusila. Seusai melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku kembali menjalankan mobil miliknya dan korban diturunkan di salah satu persimpangan di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.

Setiba di rumahnya, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Tak terima atas apa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong.

"Terduga pelaku tindak pindana pencabulan anak di bawah umur sudah ditangkap dan telah dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres, Jumat (26/8/2022).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut