Soal Polisi Terlibat Narkoba, Kapolri: Kalau Tak Bisa Dibina, Tindak Tegas
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam menindak tegas personel kepolisian yang terjerat kasus narkoba. Dengan tegas Kapolri menyebutkan, jika tidak dapat dibina lagi, maka dibinasakan atau ditindak.
"Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan," kata Kapolri saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Propam Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2021).
Menurut Sigit, sebagai personel kepolisian tugas pokoknya sudah jelas, memberantas, memberangus dan menangkap bandar narkoba di Indonesia. Bukan malah sebaliknya, polisi malah terjerumus masalah itu.
"Karena saya pikir kami sebagai penegak hukum yang bertugas melakukan penangkapan, pemberantasan terhadap hal seperti itu. Tapi disitu rekan-rekan juga di dalamnya yang beginian selesaikan dengan cepat," ucap eks Kabareskrim Polri itu.
Editor: Berli Zulkanedi