get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Satker Kemenkumham di Sumsel Predikat Terbaik 2020

Soal Larangan Mudik, Tjahjo Segera Keluarkan Edaran Khusus Bagi PNS

Jumat, 26 Maret 2021 - 19:49:00 WIB
Soal Larangan Mudik, Tjahjo Segera Keluarkan Edaran Khusus Bagi PNS
PNS dilarang mudik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan kembali melarang mudik lebaran 2021 yang berlaku untuk semua. Khusus untuk PNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo segera menerbitkan surat edaran. 

Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini diputuskan untuk menekan penularan Covid-19 dan memaksimalkan vaksinasi. "Senin rencananya dikeluarkan surat edaran KemenPANRB,” katanya, Jumat (26/3/2021).

Ketika ditanya apakah dalam surat edaran tersebut akan mengatur soal sanksi, Tjahjo masih enggan menjawabnya. Dia mengatakan bahwa surat edarannya masih dikonsepkan. “Senin dikeluarkan/ diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai MenPANRB,” ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut