Soal Larangan Mudik, Tjahjo Segera Keluarkan Edaran Khusus Bagi PNS
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan kembali melarang mudik lebaran 2021 yang berlaku untuk semua. Khusus untuk PNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo segera menerbitkan surat edaran.
Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini diputuskan untuk menekan penularan Covid-19 dan memaksimalkan vaksinasi. "Senin rencananya dikeluarkan surat edaran KemenPANRB,” katanya, Jumat (26/3/2021).
Ketika ditanya apakah dalam surat edaran tersebut akan mengatur soal sanksi, Tjahjo masih enggan menjawabnya. Dia mengatakan bahwa surat edarannya masih dikonsepkan. “Senin dikeluarkan/ diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai MenPANRB,” ujarnya.
Sebagai catatan, pada tahun lalu Tjahjo juga menerbitkan larangan mudik bagi PNS melalui surat edaran bernomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pada surat edaran larangan mudik tahun lalu memang tidak diatur secara detail sanksi bagi PNS yang melanggar. Hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga maupun daerah diminta untuk memastikan agar ASN di masing-masing instansinya tidak melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.
Editor: Berli Zulkanedi