get app
inews
Aa Text
Read Next : Percepat Hasil Pemeriksaan Sampel Covid-19, Ini yang Dilakukan Dinkes Sumsel

SMS Rayuan Pinjaman Online Terus Beredar, Pengamat: Data Pribadi Harus Dilindungi UU

Sabtu, 05 Juni 2021 - 19:41:00 WIB
SMS Rayuan Pinjaman Online Terus Beredar, Pengamat: Data Pribadi Harus Dilindungi UU
Salah satu SMS pinjaman online yang beredar. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - SMS berisikan penawaran yang diselipkan rayuan pinjaman online terus beredar dan masuk ke hanphone masyarakat. SMS blast terus beredar tanpa dapat dihentikan hingg saat ini.

Berbagai upaya pihak berwenang tidak cukup serius menghentikannya. Menyikapi hal ini, Pengamat Ekonomi Indef Nailul Huda menegaskan, masalah paling krusial dari kejahatan SMS gelap adalah kosongnya peraturan perundangan mengenai perlindungan data pribadi.

Menurutnya, kekosongan berdampak pada minimnya perlindungan kepada masyarakat apabila data kita diperjualbelikan oleh pihak ketiga.

"Kasus-kasus jual beli data akhirnya marak terjadi karena semuanya bermuara pada jaminan keamanan data pribadi oleh pemerintah," ujar Huda saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/6/2021).

Oleh karena itu, sejatinya yang harus dibenahi adalah masalah kekosongan hukum ini terlebih dulu. "Baru setelah itu kita bisa memberantas praktik-praktik penipuan melalui SMS, pinjol ilegal, hingga penjualan data," katanya.

Dia juga menyayangkan, seharusnya pemerintah bisa mencontoh negara maju yang sudah aware terhadap data pribadi masyarakat. "Sedangkan untuk Indonesia, saya rasa belum ada perhatian ke sana dari stakeholders," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut