get app
inews
Aa Text
Read Next : Sajikan Kuliner Khas Pempek hingga Kopi Sumsel, Sandiaga Uno Apresiasi Ajang Discover South Sumatra 

Sindikat Penjual Pupuk Ilegal di Sumsel Ditangkap, 676 Karung Barang Bukti Disita

Kamis, 25 Mei 2023 - 14:15:00 WIB
Sindikat Penjual Pupuk Ilegal di Sumsel Ditangkap, 676 Karung Barang Bukti Disita
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memperlihatkan barang bukti kasus pupuk ilegal. (Foto: Dede F)

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Bagus, pupuk tersebut tidak ada izin edar dari Kementrian Pertanian sehingga dikategorikan ilegal. "Pupuk ini akan dijual ke petani saat musim tanam tiba. Para pelaku sudah menjual pupuk ini sejak awal 2023 lalu," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut