Sindikat Penjual Pupuk Ilegal di Sumsel Ditangkap, 676 Karung Barang Bukti Disita
PALEMBANG, iNews.id - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel membongkar sindikat penjualan pupuk ilegal asal Gresik, Jawa Timur. Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti 31,8 ton pupuk tanpa izin edar.
"Ketiga orang yang ditangkap yakni berinisial MF, NS dan AM. Pelaku NS dan AM ditangkap di toko yang berada di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Dari sini petugas menyita barang bukti sebanyak 376 karung pupuk dengan berat total 18,8 ton," ujar Kasubdit I Tipid Indagsi Ditkrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, Kamis (25/5/2023).
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MF di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Dari sini petugas menyita barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton.
"Pupuk ini non-subsidi dan berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap ini berasal dari Gresik, Jawa Timur," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Bagus, pupuk tersebut tidak ada izin edar dari Kementrian Pertanian sehingga dikategorikan ilegal. "Pupuk ini akan dijual ke petani saat musim tanam tiba. Para pelaku sudah menjual pupuk ini sejak awal 2023 lalu," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi