Tangkap Penjual Jamu, Polda Sumsel Sita Puluhan Ribu Obat Kuat Ilegal
PALEMBANG, iNews.id - Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menangkap AS, penjual jamu tanpa izin edar di Pasar Tradisional Sekayu, Musi Banyuasin. Puluhan ribu sachet obat kuat ilegal diamankan.
"Barang bukti obat kuat yang diamankan yakni sebanyak 4.670 sachet yang tidak memiliki izin edar. Usai melakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan 70.830 jenis obat kuat yang disimpan di kediaman tersangka AS, di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba," ujar Kasubdit I Tipid Indagsi Ditkrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, Rabu (24/5/2023).
Tersangka AS menjual obat kuat kepada penjual jamu kecil yang ada di Sekayu Musi Banyuasin. Jual beli obat kuat yang dilakukan tersangka diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2013 hingga saat akan ditangkap.
"Obat kuat yang dijual tersangka ini tidak memiliki izin edar dari BPOM. Obat kuat yang dijual tersangka dipasok dari Cilacap Jawa Tengah," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi