Sikat Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Pria Ini Pasrah Ditahan Kejari OKI
OKI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel menahan mantan kepala Desa Pulauan, Kecamatan Pangkalan Lampam, Usman Husein (50) dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penyidik menduga terdapat enam kegiatan yang dianggarkan dari dana desa 2019 yang diselewengkan tersangka.
Kasi Intel Kejari OKI, Bel Mento mengatakan, terdapat enam item kegiatan diduga tidak dilaksanakan oleh tersangka yakni pembangunan jalan setapak, jembatan titian, sumur bor, gedung olahraga, plat deker dan insentif PAUD.
"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp334 juta dari pagu anggaran Rp946.270.000," katanya, Senin (3/1/2022).
Kasus ini sebelumnya ditangani Polres OKI dan tersangka ditahan di Mapolres OKI. Setelah dilimpahkan dan berkasnya dinyatakan lengkap, tersangka menjadi tahanan kejaksaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Kayu Agung untuk proses lebih lanjut.
Kejari OKI berharap, kades - kades lain tidak coba-coba bermain dengan dana desa. Karena dana desa yang dianggarkan dari APBN diperuntukkan membangun dan kepentingan masyarakat desa.
Editor: Berli Zulkanedi