get app
inews
Aa Text
Read Next : Prakiraan Cuaca Sumsel, Mayoritas Kabupaten dan Kota Cerah Berawan

Siap-Siap, Tilang Elektronik di Palembang Mulai Berlaku 1 Februari

Sabtu, 29 Januari 2022 - 09:05:00 WIB
Siap-Siap, Tilang Elektronik di Palembang Mulai Berlaku 1 Februari
Kamera ETLE di Jalan Kol H Barlian Palembang tepatnya depan Markas Korem 044/Garuda Dempo. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Masyarakat terutama pengendara di Palembang yang terbiasa melanggar lalu lintas sebaiknya berubah. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan 1 Februari. 

Selama masa sosialisasi sepanjang Januari 2021, pelanggar yang terekam hanya sebagian yang dikirim surat. Namun mulai 1 Februari, pelanggar lalu lintas yang terekam akan mendapatkan surat dan sanksi diterapkan.

"Diberlakukan sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, sabuk keselamatan, menggunakan gawai/telepon seluler dan pelanggaran lalu lintas lainnya," kata Kasubdit Gakkum Kompol Harris Batara di Palembang, Jumat (28/1/2022).

Sembilan titik ruas jalan protokol di Kota Palembang yang terpasang kamera ETLE yakni Jalan Jendral Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan, pos lantas simpang RS Charitas (e-police) dan di sekitar stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.

Kemudian Jalan Kol H. Barlian KM 8,5, Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass), Jalan A Yani Plaju, lampu merah Plaju-Kertapati (e-police), Jalan Wahid Hasyim Kertapati, Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olah raga Jakabaring.

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menjelaskan bahwa selama pekan pertama Januari 2022 masa uji coba tilang elektronik itu, kamera ETLE yang dipasang di sembilan titik jalan protokol merekam 26.071 pelanggar lalu lintas.

Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik itu sebagian hanya menjadi catatan petugas dan sebagian dikirimi surat konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan melalui petugas PT Pos Indonesia.

Pelanggar lalu lintas yang telah menerima konfirmasi tersebut ditunggu kedatangannya di  Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Kampus POM IX depan Mal Palembang Square (PS Mal).

Jika pelanggar tersebut tidak datang untuk memberikan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukannya data kendaraannya akan diblokir.

"Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan," ujar Dirlantas.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut