Siap-Siap, Kejari PALI Akan Tuntaskan Korupsi Anggaran Setwan dan Pasar Air Itam
Selasa, 02 Maret 2021 - 18:07:00 WIB

"Tersangka ada di luar PALI semua. Sudah dipanggil tapi tidak datang dengan alasan sakit. Namun dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan tahap kedua. Target dalam 100 hari kerja, kasus robohnya atap Pasar Air Itam sudah bisa dilimpahkan," katanya.
Sedangkan untuk kasus normalisasi sungai di Kecamatan Abab segera diumumkan tersangka. “Untuk normalisasi sungai tinggal menunggu jumlah kerugian negara, tersangka segera diumumkan baik unsur pejabat dan swasta,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi