Kejari PALI Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai

PALI, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di Kecamatan Abab. Tersangka lebih dari satu orang dari unsur pemerintahan dan pihak ketiga atau swasta.
Normalisasi sungai di Kecamatan Abab ini dari Desa Batung ke Desa Tanjung Kurung. Proyek ini senilai Rp5 miliar dari APBD PALI tahun anggaran 2018.
Kepala Kejari PALI Agung Arifianto mengatakan, kasus tersebut sudah menjadi prioritas program 100 hari kerja dirinya menjadi Kepala Kejari PALI.
"Penetapan kasus proyek normalisasi sungai kecamatan Abab tinggal menunggu jumlah pasti kerugian negara. Calon tersangka pastinya lebih dari satu orang, diantaranya bakal ada pejabat dan pihak ketiga," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Di samping akan mengumumkan calon tersangka kasus normalisasi Sungai kecamatan Abab, Agung juga menegaskan bahwa Kejari PALI akan menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekwan PALI tahun 2017. Dalam kasus ini sejumlah nama telah menjadi tersangka dan bahkan DPO.
Editor: Berli Zulkanedi