Sengketa Lahan di Perbatasan, Aktivitas Petani 2 Kabupaten Terhenti
Paisal juga mengatakan, bahwa sebenarnya berdasarkan titik nol peta Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA, terdapat Kode 1012 dan itu terletak di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Provinsi Sumsel, lahan HPKP tersebut dapat dikelola dan dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili di area itu.
Upaya permohonan pelepasan lahan HPKP sudah dilakukan oleh Paisal yang juga Ketua Rumah Jokowu Kabupaten Ogan Ilir kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 27 September 2021 lalu.
Dari laporan tersebut, lanjut Pasal, sebenarnya sudah diinformasikan juga kepada Bupati Ogan Ilir tetapi sampai saat ini belum mendapat petunjuk.
Sementara itu Ketua DPD Rumah Jokowi Sumsel, Bernadette Suzanna Langotukan mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk mendesak pihak terkait agar segera mencari solusi atas masalah yang dihadapi oleh para petani.
"Masalah ini akan kami perjuangkan secara legal bukan aksi demo, kami akan sampaikan ini kepada Presiden bahwa di Provinsi Sumsel masih terjadi konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan yang mana menurut kami ini tidak sejalan dengan Program Presiden Joko Widodo tentang Reforma Agraria yang bertujuan untuk mewujudkan Nawa Cita," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi