get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Siapkan Takjil untuk Pemudik di Tiap Pos Pengamanan

Sebentar Lagi Idul Fitri, Ini Batasan Halalbihalal dari Mendagri

Sabtu, 23 April 2022 - 13:04:00 WIB
Sebentar Lagi Idul Fitri, Ini Batasan Halalbihalal dari Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dalam hitungan hari dirayakan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Bagi pemerintah daerah dan instansi yang hendak menggelar halalbihalal wajib mematuhi aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, surat edaran ini telah diterbitkan tertanggal 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ. Surat edaran (SE) ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.

"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (23/4/2022).

SE tersebut memberikan arah keijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota, sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut