Sebentar Lagi Idul Fitri, Ini Batasan Halalbihalal dari Mendagri
JAKARTA, iNews.id - Dalam hitungan hari dirayakan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Bagi pemerintah daerah dan instansi yang hendak menggelar halalbihalal wajib mematuhi aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, surat edaran ini telah diterbitkan tertanggal 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ. Surat edaran (SE) ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.
"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (23/4/2022).
SE tersebut memberikan arah keijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota, sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level,” ujarnya.
Lewat SE ini, kata dia, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.
"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi