Sarimuda, Eks Calon Wali Kota Palembang Disidang Kasus Dugaan Mafia Tanah

Sementara Margono Mangkunegoro melalui kuasa hukumnya Eddy Siswanto tidak mengajukan eksepsi. "Karena ini bagian dari strategi pembelaan, bukan berarti kami sependapat dengan dakwaan yang disusun oleh penuntut umum, nanti lihat saja fakta persidangannya," ucap Eddy.
Kasus ini berawal pada Oktober hingga Desember 2019, saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara.
Diketahui bidang tanah yang dicari Sarimuda terletak di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.
Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26,2 miliar, terdapat satu persil tanah milik Nurlina seluas 24.887 m2 yang tidak dapat dimiliki. Pasalnya, tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.
Namun, uang terlanjur dibayarkan kepada Sarimuda, dan hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai. Akibatnya Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp26,9 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi