get app
inews
Aa Text
Read Next : Palembang Heboh, Pekerja Proyek Temukan 4 Nisan Makam Kuno dengan Tulisan Tipe Kerajaan Demak

Sarimuda, Eks Calon Wali Kota Palembang Disidang Kasus Dugaan Mafia Tanah

Selasa, 18 Januari 2022 - 13:41:00 WIB
Sarimuda, Eks Calon Wali Kota Palembang Disidang Kasus Dugaan Mafia Tanah
Mantan calon Wali Kota Palembang Sarimuda. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda menjalani sidang perdan perkara dugaan penipuan terkait jual beli tanah senilai puluhan miliar. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel ini disidang bersama terdakwa lain yakni Margono Mangkunegoro, Selasa (18/1/2022). 

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Yoserizal, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Rini Purnamawati, membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa tersebut. 

Dalam dakwaannya JPU mengatakan kedua terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp26,9 miliar. 

"Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Rini saat bacakan dakwaan, Selasa (18/1/2022).

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Sarimuda melalui kuasa hukumnya Salastriana akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. 

Sementara Margono Mangkunegoro melalui kuasa hukumnya Eddy Siswanto tidak mengajukan eksepsi. "Karena ini bagian dari strategi pembelaan, bukan berarti kami sependapat dengan dakwaan yang disusun oleh penuntut umum, nanti lihat saja fakta persidangannya," ucap Eddy.

Kasus ini berawal pada Oktober hingga Desember 2019, saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara. 

Diketahui bidang tanah yang dicari Sarimuda terletak di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26,2 miliar, terdapat satu persil tanah milik Nurlina seluas 24.887 m2 yang tidak dapat dimiliki. Pasalnya, tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan. 

Namun, uang terlanjur dibayarkan kepada Sarimuda, dan hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai. Akibatnya Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp26,9 miliar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut