get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Pelecehan Mahasiswi, Pengacara Dosen Unsri Sebut Saksi Ahli Tidak Sesuai Perkara

Sampaikan Pleidoi, Adhitya Dosen Unsri Akui Lakukan Pencabulan karena Spontanitas

Kamis, 31 Maret 2022 - 15:33:00 WIB
Sampaikan Pleidoi, Adhitya Dosen Unsri Akui Lakukan Pencabulan karena Spontanitas
Dosen Unsri yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencabulan sampaikan pleidoi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Adhitya Rol Asmi (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi terdakwa dugaan pencabulan mahasiswi menyampailan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya Darmawan, Adhitia mengakui perbuatannya yang karena spontanitas tanpa paksaan. 

"Hari ini pledoi telah disampaikan. Kami meminta hakim memberikan hukuman seringan-ringan terhadap klien kami," ujar kuasa hukum terdakwa, Darmawan, Kamis (31/3/2022).

Dijelaskan Darmawan, pihaknya meminta keringanan hukuman tersebut karena kliennya telah berkelakuan baik selama persidangan. Mereka menilai tuntutan enam tahun penjara dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan cabul terlalu berat.

Menurutnya, perbuatan cabul yang dilakukan di laboratorium Fakultas Keguruan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri tersebut terjadi karena spontanitas dan tidak ada unsur paksaan saat peristiwa terjadi.

"Saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya sebagian besar merupakan mantan anak didik klien kami. Mereka bilang puluhan kali bimbingan di laboratorium, tapi tidak ada satu pun ucapan atau perbuatan terdakwa yang menjurus tindak pidana amoral," katanya.

Darmawan membela kliennya dengan mengatakan, tak ada saksi mata yang melihat kejadian cabul tersebut. Namun secara gamblang, terdakwa telah mengakui perbuatannya terhadap korban.

Selain itu, lanjut Darmawan, kliennya juga telah meminta maaf kepada korban mengenai kekhilafannya. "Memang seperti itu fakta di persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian itu," ujar dia.

Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel pada 6 Desember 2021 lalu, Darmawan mengakui jika kliennya tersebut melakukan pencabulan. Hal tersebut diketahui setelah terdakwa didesak menceritakan peristiwa yang sebenarnya.

Menurut Darmawan, kliennya tidak sampai melakukan pemerkosaan terhadap korban, apalagi memaksa korban melakukan oral seks. Kliennya sempat memeluk, mencium bibir, meraba bagian tubuh, dan masturbasi di depan korban. "Memang khilaf saja, tidak ada oral seks seperti isunya," ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut