Sampai Juni, 31 Remaja di OKU Ajukan Dispensasi Pernikahan
Senin, 21 Juni 2021 - 10:20:00 WIB
Alasan mendesak tersebut adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. "Alasan mendesak itu tak bisa sekadar klaim. Harus ada bukti-bukti pendukung yang cukup," katanya.
Menurut UU Perkawinan yang baru menjelaskan bukti-bukti pendukung yang cukup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang.
Selain itu, surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan juga menjadi faktor dispensasi dapat disetujui. "Dengan alasan tersebutlah maka dispensasi dapat disetujui," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi