get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringatan Dini BMKG Sumsel Berpotensi Hujan Lebat

Sampai Juni, 31 Remaja di OKU Ajukan Dispensasi Pernikahan

Senin, 21 Juni 2021 - 10:20:00 WIB
Sampai Juni, 31 Remaja di OKU Ajukan Dispensasi Pernikahan
Ilustasi perrnikahan pasangan muda. (Foto: Ist)

BATURAJA, iNews.id - Pengajuan dispensasi atau izin nikah pasangan muda di bawah umur 19 tahun di OKU masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2020 lalu, terdapat 65 pengajuan dan di tahun ini, hingga Juni sudah terdapat 31 pasangan. 

Staf Informasi Pengadilan Agama Kelas IB Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Siska Safitri mengatakan, pada 2020 tercatat sebanyak 65 pengajuan dispensasi pernikahan pasangan pengantin berusia di bawah 19 tahun.

"Untuk tahun ini baru tercatat sebanyak 31 dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Baturaja," katanya.

Menurut dia, sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak.

Alasan mendesak tersebut adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. "Alasan mendesak itu tak bisa sekadar klaim. Harus ada bukti-bukti pendukung yang cukup," katanya.

Menurut UU Perkawinan yang baru menjelaskan bukti-bukti pendukung yang cukup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang.

Selain itu, surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan juga menjadi faktor dispensasi dapat disetujui. "Dengan alasan tersebutlah maka dispensasi dapat disetujui," ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut