Rugi Waktu, 636 ASN Tidak Bisa Naik Pangkat karena Dipimpin Plh Bupati
PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 363 ASN di Kabupaten OKU, Sumsel harus terus memupuk kesabaran karena tidak bisa naik pangkat. Pasalnya, Kabupaten OKU hingga saat ini masih dipimpin pelaksaha harian bupati (Plh).
"Karena jabatan pelaksana harian bupati (Plh) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kenaikan pangkat Aparatur Silil Negara (ASN) di suatu daerah," kata Kepala BKPSDM Ogan Komering Ulu (OKU), Mirdaili, Kamis (27/1/2022).
Menurut dia, pasca Bupati OKU terpilih periode 2021-2024 Kuryana Azis meninggal dunia pada tahun lalu berdampak besar pada roda pemerintahan di daerah setempat yang tidak berjalan optimal "Salah satunya penundaan kenaikan pangkat ASN ini," kata dia.
Editor: Berli Zulkanedi