Rugi Waktu, 636 ASN Tidak Bisa Naik Pangkat karena Dipimpin Plh Bupati
PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 363 ASN di Kabupaten OKU, Sumsel harus terus memupuk kesabaran karena tidak bisa naik pangkat. Pasalnya, Kabupaten OKU hingga saat ini masih dipimpin pelaksaha harian bupati (Plh).
"Karena jabatan pelaksana harian bupati (Plh) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kenaikan pangkat Aparatur Silil Negara (ASN) di suatu daerah," kata Kepala BKPSDM Ogan Komering Ulu (OKU), Mirdaili, Kamis (27/1/2022).
Menurut dia, pasca Bupati OKU terpilih periode 2021-2024 Kuryana Azis meninggal dunia pada tahun lalu berdampak besar pada roda pemerintahan di daerah setempat yang tidak berjalan optimal "Salah satunya penundaan kenaikan pangkat ASN ini," kata dia.
Dampak dari hal itu tercatat sebanyak 636 ASN di pemerintahan daerah setempat terpaksa ditunda kenaikan pangkatnya hingga Kabupaten OKU Bupati definitif atau Penjabat (Pj) Bupati.
Ratusan ASN yang tertunda naik pangkat itu terdiri atas 435 kenaikan pangkat periode April 2021 dan 201 kenaikan pangkat ASN periode Oktober tahun lalu.
Ratusan abdi negara berstatus PNS tersebut mulai dari tenaga kesehatan, guru hingga tenaga struktural.
Terkait hal tersebut, ia mengimbau agar ASN tetap bersabar menunggu hingga Gubernur Sumsel Herman Deru menunjuk penjabat kepala daerah untuk memimpin roda pemerintahan di Kabupaten OKU hingga pilkada nanti. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat OKU sudah dijabat oleh Pj Bupati," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi