Rian Antoni, Tersangka Pencabulan Sumpah Pocong Segera Disidang
PALEMBANG, iNews.id - Rian Antoni (50) tersangka kasus pencabulan yang viral karena sumpah pocong di Palembang segera disidang. Berkas perkara dugaan pencabulan bocah 5 tahun ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkasnya sudah tahap dua dan tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Palembang tadi pagi," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini, Selasa (30/5/2023).
Diketahui, tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur Rian Antoni sempat viral dengan sumpah pocong yang dilakukannya.
Tak berhenti di situ, Rian juga sempat berkeliling Kota Palembang untuk mencari simpatik masyarakat atas kasus yang menjeratnya saat ini. Rian dilaporkan telah mencabuli anak tetangga berusia 5 tahun.
Akibat perbuatannya, tersangka Rian disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi