get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Perpanjang Masa Penyekatan Arus Mudik hingga 31 Mei 2021

Resmi Ditahan Sebagai Tersangka, Munarman Kini Boleh Dikunjungi

Selasa, 18 Mei 2021 - 06:28:00 WIB
 Resmi Ditahan Sebagai Tersangka, Munarman Kini Boleh Dikunjungi
Munarman kini boleh dikunjungi kuasa hukum. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Munarman resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme. Dengan status barunya, Munarman boleh dikunjungi keluarga atau kuasa hukumnya. 

Sebelumnya, setelah ditangkap, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tidak boleh dikunjungi keluarga atau pun pengacara untuk pendampingan hukum. Alasannya, Densus 88 sedang melakukan pendalaman usai penangkapan.

"Boleh, boleh (dikunjungi). kemarin baru dikunjungi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut