get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG: Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini 

Residivis Narkoba Bobol Toko di Jalan Sudirman Palembang, Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:51:00 WIB
Residivis Narkoba Bobol Toko di Jalan Sudirman Palembang, Terancam 7 Tahun Penjara
Dua pelaku pencurian di Toko Maraton Palembang ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Arbiansyah alias Anca (33), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang yang merupakan residivis kasus narkoba kembali ditangkap untuk kesekian kalinya. Kali ini Anca ditangkap karena mencuri mesin dinamo AC dan kabel listrik. 

Tidak sendirian, Anca ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang bersama rekannya yakni M Hayadi alias Pauk (39), warga Jalan Kapten Syeh, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi, Senin (11/7/ 2022) kemarin, sekitar pukul 05.30 WIB di Toko Marathon di Jalan Sudirman Palembang. 

"Korban ini diberitahu oleh saksi Bejo yang melihat di tempat kejadian perkara (TKP), ketika dua pelaku sedang mengambil mesin dinamo AC dan Kabel. Saksi lalu melaporkan ke korban," ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (13/7/2022).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut