Residivis Narkoba Bobol Toko di Jalan Sudirman Palembang, Terancam 7 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id - Arbiansyah alias Anca (33), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang yang merupakan residivis kasus narkoba kembali ditangkap untuk kesekian kalinya. Kali ini Anca ditangkap karena mencuri mesin dinamo AC dan kabel listrik.
Tidak sendirian, Anca ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang bersama rekannya yakni M Hayadi alias Pauk (39), warga Jalan Kapten Syeh, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi, Senin (11/7/ 2022) kemarin, sekitar pukul 05.30 WIB di Toko Marathon di Jalan Sudirman Palembang.
"Korban ini diberitahu oleh saksi Bejo yang melihat di tempat kejadian perkara (TKP), ketika dua pelaku sedang mengambil mesin dinamo AC dan Kabel. Saksi lalu melaporkan ke korban," ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (13/7/2022).
Setelah menjadi korban pencurian, korban melalui Kuasa Hukumnya melapor ke SPKT Palembang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp10 juta.
"Pelaku sudah kita amankan dan sedang diproses pemeriksaan untuk menyelidiki apakah ada lokasi lainnya yang pernah dilakukan kedua tersangka, saat ini sedang dikembangkan," kata Kompol Tri.
Sementara tersangka Anca saat diperiksa mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian mesin dinamo AC dan kabel. "Sudah dua hari menggambar (mengintai) lokasi toko korban, tugas saya mengangkat barang curian," ujar Anca yang diketahui bekerja sebagai juru parkir.
Dijelaskan Anca, bahwa hasil pencurian mesin dinamo AC dan kabel tersebut dijual di kawasan 23 Ilir Palembang. "Kami jual seharga Rp350.000 dan uang yang saya dapatkan Rp175.000," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman pidana yakni 7 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi