Residivis KDRT di Lubuklinggau Ditangkap usai Curi Motor untuk Beli Sabu
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Melky (35) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka ditangkap di rumah saudaranya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumsel.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, tersangka melakukan pencurian motor di Perumahan Kito Residence Blok L RT. 07 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, milik korban Arinda (39).
"Saat Korban ke luar rumah, baru menyadari bahwa sepeda motor Yahama Mio BG 3485 HV miliknya telah dicuri oleh OTD," ujar Kasat, Rabu (7/6/2023).
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan serta petunjuk, teridentifikasi pelaku adalah Melky yang merupakan resedivis kasus KDRT tahun 2021.
Editor: Berli Zulkanedi