Resahkan Masyarakat, Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

INDRALAYA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan menangkap SM (41), pengusaha tambang pasir ilegal di wilayah Rantau Alai, Jumat (4/2/2022) malam. SM ditangkap lantaran mengabaikan penertiban yang telah dilakukan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina mengatakan, pelaku SM tersebut diamankan karena pihaknya mendapat laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Rantau Alai.
"Satu orang pemilik tambang pasir ilegal di wilayah Rantau Alai sudah kita diamankan. Saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Sabtu (5/2/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa tersangka SM diamankan beserta barang bukti aktivitas penambangan berupa dua unit mesin pompa pasir, satu unit dump truck dan satu alat berat.
Dijelaskan juga, polisi kini sedang melakukan penyidikan, di antaranya dengan memeriksa buku catatan transaksi jual-beli pasir yang diamankan dari lokasi penambangan. "Pelaku ini menjalankan usaha tambang pasir ilegalnya memang untuk kepentingan komersial. Ini bukan sekadar tambang rakyat," kata Shisca.
Dalam mengusut perkara ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Sebagai tindak lanjut penyidikan, Satreskrim Polres Ogan Ilir akan mengadakan gelar perkara penambangan pasir ilegal ini di Polda Sumsel.
Jika terbukti bersalah, lanjut Shisca, pelaku bisa dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
"Saat ini sedang dilakukan pengembangan terkait perkara penambangan pasir ilegal ini. Tersangka juga terancam hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi