get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituduh Selingkuh, Istri di Ogan Ilir Nyaris Tewas Dibacok Suami

Resahkan Masyarakat, Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Sabtu, 05 Februari 2022 - 16:13:00 WIB
Resahkan Masyarakat, Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Polres Ogan Ilir tangkap pengusaha tambang pasir ilegal di Rantau Alai. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dijelaskan juga, polisi kini sedang melakukan penyidikan, di antaranya dengan memeriksa buku catatan transaksi jual-beli pasir yang diamankan dari lokasi penambangan. "Pelaku ini menjalankan usaha tambang pasir ilegalnya memang untuk kepentingan komersial. Ini bukan sekadar tambang rakyat," kata Shisca.

Dalam mengusut perkara ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Sebagai tindak lanjut penyidikan, Satreskrim Polres Ogan Ilir akan mengadakan gelar perkara penambangan pasir ilegal ini di Polda Sumsel.

Jika terbukti bersalah, lanjut Shisca, pelaku bisa dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

"Saat ini sedang dilakukan pengembangan terkait perkara penambangan pasir ilegal ini. Tersangka juga terancam hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut