get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkat Perjuangan Legislator Perindo, Jalan Rusak di Merangin Jambi Segera Diperbaiki

Remaja 14 Tahun di Merangin Sebar Video Porno Mantan Pacar, Tak Terima Cinta Diputus

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:08:00 WIB
Remaja 14 Tahun di Merangin Sebar Video Porno Mantan Pacar, Tak Terima Cinta Diputus
Tim Elang Satreskrim Polres Merangin menangkap remaja 14 tahun yang menyebarkan video porno mantan pacar karena cinta diputus. (Foto: MPI/Nanang Fahrurozi)

Menurutnya, pelaku dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di salah satu sekolah yang sama. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut