Remaja 14 Tahun di Merangin Sebar Video Porno Mantan Pacar, Tak Terima Cinta Diputus

MERANGIN, iNews.id - Remaja 14 tahun berinisial RK nekat menyebarkan video mesum mantan pacar. Pelajar SMP di Kabupaten Merangin, Jambi ini tidak terima cintanya diputus oleh korban.
Atas ulahnya, RK pun ditangkap Tim Elang Satreskrim Polres Merangin di Pulau Kemang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Dia tak bisa mengelak usai dilaporkan orang tua korban ke polisi.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya jika saat di sekolah dia dipanggil gurunya. Sang guru menanyakan soal video porno korban yang sudah beredar luas.
Korban lalu menghubungi ibunya yang langsung mendatangi sekolah untuk melihat video tersebut. Setelah itu, ibu korban mendatangi Polres Merangin dan melaporkan peristiwa tersebut.
“Awalnya pelaku RK ini mempunyai hubungan asmara dengan korban. Seiring berjalannya waktu, korban putuskan jalinan asmara dengan pelaku. Inilah yang membuat pelaku kesal dan kemudian menyebarkan video porno korban kepada rekan-rekannya melalui WhatsApp (WA),” ujar Kapolres, Selasa (19/3/2024).
Menurutnya, pelaku dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di salah satu sekolah yang sama. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Editor: Donald Karouw