PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang jemput bola pembuatan dokumen kependudukan penyandang disabilitas. Petugas datang langsung ke tempat untuk memudahkan masyarakat berkebutuhan khusus tersebut mendapatkan hak pendataan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan para penyandang disabilitas dibantu mendapatkan KTP elektronik, akte kelahiran dan KIA tanpa harus pergi ke kantor pelayanan. "Adanya data kependudukan memudahkan penyandang disabilitas mengakses pelayanan publik," ujarnya, Jumat (26/2/2021).
Menurutnya semua warga harus memiliki data nomor induk kependudukan (NIK) karena data tersebut menjadi acuan program-program pemerintah termasuk bantuan-bantuan bagi penyandang disabilitas.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News