Punya Sepeda Apa Pun Wajib Dilaporkan dalam SPT

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan sepeda masuk daftar harta yang wajib diisi dalam surat pembertahua tahunan (SPT) Pajak tahunan. SPT merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.
"Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis akun dari DJP, Senin (22/2/2021).
Saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN.
Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual.
Editor: Berli Zulkanedi