get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Bongkar 52 Kasus Narkoba, 62 Tersangka Ditangkap

Punya Sepeda Apa Pun Wajib Dilaporkan dalam SPT

Senin, 22 Februari 2021 - 15:08:00 WIB
Punya Sepeda Apa Pun Wajib Dilaporkan dalam SPT
Sepeda jadi objek pajak yang wajib dilaporkan dalam SPT. (Foto: Ist)

Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut