Pungli Sertifikat Tanah, Mantan Kades di OKU Ditangkap Polisi
Selasa, 28 Maret 2023 - 21:53:00 WIB
"Dalam SK bersama itu disebut bahwa biaya persiapan PTSL untuk wilayah Sumsel yaitu hanya sebesar Rp200.000," katanya.
Dari pungutan Rp500.000 tersebut, lanjut Arif, tersangka mendapat jatah Rp100.000, sedangkan panitia PTSL lainnya di Desa Bindu sebanyak 10 orang masing-masing mendapat bagian Rp20.000.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi