Puluhan Pejabat Muara Enim Mundur Takut Ditangkap Seperti Senior Mereka, Begini Respons KPK

"Upaya tersebut juga harus mendapat dukungan penuh dari seluruh individu ASN-nya. Integritas dan komitmen perbaikan harus konsisten diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas ASN sebagai abdi masyarakat. Karena pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab kita bersama," kata Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap menyuap. Adapun, puluhan tersangka tersebut meliputi, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, para anggota DPRD dan eks anggota DPRD Muara Enim; hingga para pengusaha pemberi suap. Sebagian dari mereka telah divonis bersalah.
Editor: Berli Zulkanedi