Pulang dari Hajatan Warga, Siswi SMP Diperkosa dan Dipukul di Kebun Kopi

Korban dipaksa masuk ke dalam pondok dan dipaksa untuk berhubungan badan. Korban menolak dan berontak, namun pelaku memaksa dengan cara memukul dan mencekik. Korban akhirnya tak berdaya dan pelaku dengan leluasa memperkosa korban selama beberapa jam. Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari Sabtu (10/7/2021), pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
Setelah di rumah, korban yang masih anak - anak ketakutan dan menceritakan semua apa yang dialaminya di kebun kopi. "Orang tua korban melapor dan setelah dilakukan dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap di tempat hajatan yang sebelumnya dihadiri korban," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Bernard.
Atas ulah bejatnya, tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi