Pukul Warga, Anggota Polsek Sako Palembang Dihukum Patsus 30 Hari

Selain itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga membenarkan hasil putusan tersebut. Dia menekankan bahwa Polda Sumsel tidak akan menolerir tindakan arogansi atau kekerasan oleh personel terhadap masyarakat.
“Polda Sumsel bertindak cepat dan tegas dalam menangani pelanggaran kode etik. Putusan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menegakkan profesionalisme dan disiplin di tubuh Polri,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan seluruh anggota bahwa seragam yang mereka kenakan adalah amanah. “Seragam Polri bukan simbol kekuasaan, tetapi amanah besar untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Polda Sumsel berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran agar selalu profesional, humanis, dan menjunjung tinggi etika profesi dalam setiap pelaksanaan tugas.
Editor: Kurnia Illahi