Pria Tembak Suami Istri di Banyuasin Terancam 20 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id - Samsudin (60) warga Bayung Lencir, Musi Banyuasin tersangka penembakan pasangan suami istri hingga tewas di Dusun Sei Sembilang, Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumsel terancam hukuman penjara 20 tahun. Samsudin telah mengakui perbuatannya karena sakit hati kepada kedua korban yang merupakan mantan majikannya.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan yang menjerat tersangka.
“Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti yang di dukung dari keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara,” katanya, Rabu (29/6/2022).
Sedangkan, lanjutnya, dua rekannya yang terduga pelaku dalam kasus tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. “Mereka (tim Opsnal) saat ini sedang di lapangan guna melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya, yakni berinisial A dan K,” katanya.
Agus menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari penemuan jasad kedua pasangan suami dan istri korban pembunuhan itu oleh warga Dusun Sei Sembilang. Kedua korban Somad (40) dan istrinya Ida (40) warga Dusin Sei Sembilang, Sungai Paku Pendek, Desa Sungsang IB, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Jasad kedua korban ditemukan tewas oleh warga di lokasi terpisah pada Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pertama kali jasad korban Ida ditemukan tewas di bawah rumahnya, kemudian Somad ditemukan dalam rawa-rawa di kawasan hutan Sembilang yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya itu.
Selanjutnya, dari penemuan tersebut personel gabungan turun ke lapangan melakukan pengembangan dengan memeriksa warga Dusun Sei Sembilang sebagai saksi hingga akhirnya tersangka Samsudin ditangkap.
Kepada penyidik kepolisian tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa para korban karena dilatarbelakangi dendam kepada Somad yang memperkerjakan tersangka sebagai buruh angkut dan pemotongan kayu.
“Tersangka menghabisi nyawa kedua korban menggunakan senjata api bersama dua DPO tadi. Peristiwa pembunuhan itu dilakukan mereka pada Rabu (1/6) petang di rumah korban,” kata dia.
Selain membunuh Samsudin, tersangka mengaku bersama A dan K juga mengambil beberapa harta benda milik korban, yakni satu unit sepeda motor, satu handphone, serta perhiasan berupa kalung, cincin dan gelang yang belakangan diketahui imitasi.
Barang bukti handphone dan perhiasan tersebut ditemukan polisi tersimpan di rumah Samsudin, sementara sepeda motor korban dibuang ke sungai yang berjarak beberapa kilometer dari rumah korban.
“Kami peringatkan DPO silahkan menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Mapolda Sumsel di Palembang,” kata Kompol Agus Prihadinika.
Editor: Berli Zulkanedi