get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Antisipasi Aksi Terorisme saat Nataru dengan Kerahkan Ribuan Personel

Pria Palembang Perkosa Anak Kandung Cacat Mental Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 24 Desember 2022 - 14:11:00 WIB
Pria Palembang Perkosa Anak Kandung Cacat Mental Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menangkap pria pelaku pemerkosa anak kandung di Palembang. (Foto: Firdaus)

"Saat itu korban sedang mandi dan direkam oleh oelaku. Kemudian muncul keinginan sehingga (korban) dipaksa untuk melayani. Kejadian itu berulang hingga lima kali sejak 2021," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar, Sabtu (24/12/2022).

Pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumsel. Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur seperti tertuang dalam pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 huruf D dan pasa 82 ayat 2 jo pasal 76 hurup E UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut