Pria Palembang Perkosa Anak Kandung Cacat Mental Dijerat Pasal Berlapis
PALEMBANG, iNews.id - Pria Palembang pelaku pemerkosa anak kandung penyandang disabilitas telah ditangkap Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel. Pria berinisial RH (47) dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
RD dilaporkan istrinya karena tega memperkosa anak kandung mereka yang masih berusia 16 tahun berulang kali. Pelaku disebutkan sudah lima kali memperkosa anak kandungnya sejak 2021.
Pria bejat ini memanfaatkan keterbelakangan mental yang dialami anaknya untuk melampias nafsunya. Tidak hanya memperkosa, pelaku juga menyebarkan foto bugil anaknya melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban yang sedang mandi tiba-tiba didatangi pelaku lalu difoto dalam keadaan bugil sebelum diperkosa. Pelaku menyetubuhi anak di berbagai tempat, selain di kamar mandi juga di kamar tidur pelaku dan kamar tidur pelaku. Pelaku memperkosa korban saat istrinya bekerja sebagai penyapu jalan.
"Saat itu korban sedang mandi dan direkam oleh oelaku. Kemudian muncul keinginan sehingga (korban) dipaksa untuk melayani. Kejadian itu berulang hingga lima kali sejak 2021," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar, Sabtu (24/12/2022).
Pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumsel. Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur seperti tertuang dalam pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 huruf D dan pasa 82 ayat 2 jo pasal 76 hurup E UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi