Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi karena Sebar Video Asusila Pacar ke Media Sosial
MUSI RAWAS, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial ZI (21) warga Muara Lakitan, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menyebar video asusila pacarnya yakni PE ke media sosial (medsos).
Tersangka nekat menyebar video pacarnya karena kesal terhadap korban tidak mau lagi diajak video call.
Diketahui, perbuatan itu dilakukan tersangka di wilayah Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Kamis, 5 Januari 2023 lalu.
Atas perbuatannya tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana cyber crime tentang pornografi.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu menyebarkan video asusila korban melalui akun Facebook, TikTok dan WhatsApp," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo saat saat ungkap kasus di Polres Musi Rawas, Selasa (14/2/2023).
Dia mengatakan, antara tersangka dengan korban berdasar informasi awal sering melakukan video call secara vulgar. Kemudian pada saat tersangka meminta kembali untuk melakukan video call vulgar, korban tidak mau.
Atas penolakan korban itu, membuat tersangka mengancam korban dengan berkata 'kalau tidak mau, saya akan sebarkan video ini melalui media sosial'. Kemudian video tersebut di-upload tersangka ke akun Facebook maupun TikTok miliknya.
Editor: Candra Setia Budi